TANJUNG, metro7.co.id – Seminggu usai Kementerian Agama RI memutuskan pembatalan haji 2021, Calon Jamaah haji Tabalong tidak ada yang membatalkan Haji.

“Alhamdulillah pasca pengunguman pembatalan haji 2021 tidak ada yang calon jamaah haji Tabalong membatalkan haji,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Tabalong, H Husni Thamrin pada, Jumat (11/6) di ruang PHU.

Husni mengatakan, Jamaah Tabalong sangat menginginkan keberangkatan haji, namun akibat pandemi Covid-19 mengharuskan jamaah menunggu situasi aman.

“Calon Jamaah sangat berkeinginan berangkat, namun memahami sulitnya pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 dan besarnya resiko terpapar Corona, sehingga calon jamaah memilih untuk bersabar,” katanya.

Ia mengatakan, apabila calon jamaah haji ingin membatalkan haji maka berakibat tidak dapat berangkat haji ketika masa keberangkatan nanti.

“Namun apabila jamaah mengambil dana setoran pelunasan, maka jamaah tetap dapat berangkat dengan catatan dapat melunasi setoran pelunasannya kembali,” ucapnya.

Husni menjelaskan, beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan haji ialah, setoran lunas dan fotocopy, fotocopy buku tabungan dua lembar, dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua lembar.

“Beserta mengisi formulir permohonan dan pernyataan,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah persyaratan berkas terpenuhi, Kemenag Tabalong melalui PHU menembuskan ke Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, kemudian diproses kembali oleh pusat.

“Kemenag Tabalong hanya meneruskan berkas, bagian pusat yang akan memproses” ucapnya.

Husni Thamrin menambahkan, jamaah calon haji Tabalong tahun 2020 terdapat 3 orang yang membatalkan haji usai pengunguman pembatalan haji 2020. “Semoga calon jamaah haji 2021 dapat bersabar dan tidak melakukan pembatalan haji,” pungkasnya.*