TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (18) warga Desa Tantaringin  Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong berstatus pelajar, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis penusuk di jalan Tantaringin, Jum’at (11/06) Pagi.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan seorang laki-laki berstatus pelajar karena kedapatan membawakan sajam dan meresahkan masyarakat.

“Penangkapan pelaku bermula dari petugas Polsek Muara Harus mendapat pengaduan dari warga setempat ada seseorang yang meresahkan masyarakat, petugas Polsek Muara Harus Bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong langsung mendatangi lokasi di Jalan Desa Tantaringin dan benar saja ditempat tersebut petugas melihat pelaku,” terang Mujiono.

Ditambahkannya, setelah ditangkap, petugas melakukan penindakan dengan menggeledah pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 23 cm bergagang kayu warna coklat terselip pada pinggang sebelah kiri

Saat ini lelaku (SP) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.*