TANJUNG, metro7.co.id – Di Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, seorang pria berinisial SY (26) warga Desa Karang Putih, Kecamatan Kelua disergap Unit Satresnarkoba karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (23/10/2021).

Diawali dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi barang haram.

Petugas pun akhirnya melakukkan penyelidikkan terhadap pria tersebut yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH di Kecamatan Kelua.

Saat penyelidikkan, terpantau seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan kendaraan matic berwarna kream. Sontak, petugas langsung melakukan pembuntutan.

Hingga pada saat pria tersebut singgah disebuah warung, seketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pria berinisial SY tersebut.

Saat penggeledahan terjadi, petugas pun mendapat saksi barang berupa sebuah paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat kotornya 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram.

Berdasarkan keterangan SY bahwa sabu – sabu sebelumnya diminta untuk mengambil kepada pengantar kuda atau pesawat yang kemudian diantar kepada seseorang.

Selanjutnya SY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H S.I.K M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono Membenarkan penangkapan terhadap SY.

“Dan ditemukannya barang bukti, kemudian perkara akan di proses berdasarkan pasal yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,” ucap Iptu Mujiono.*