TANJUNG, metro7.co.id – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar acara kampanye dan pembacaan ikrar bersama penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kampanye dan pembacaan ikrar bersama penerapan protokol kesehatan ini digelar dihalaman KPU Tabalong, Kamis (10/09/2020) melibatkan para Ketua Partai Politik, Pengusung Pasangan Calon, Tim Pemenangan Pasangan Calon.

Selain itu juga turut hadir bersama Ketua dan anggota Bawaslu, Bupati Tabalong beserta Unsur Forkopimda
beserta sejumlah Kepapala SKPD terkait.

Dalam ikrar bersama yang dibacakan perwakilan partai politik yang terdiri partai PDI-P, PAN,Partai Golkar, Partai Berkarya, PKB dan PKS.

Yang dilanjutkan penanda tanganan bersama deklarasi damai dan patuh protokol kesehatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengatakan, pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan, atau wakil walikota yang secara sah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan, bahwa pemilihan tahun 2020 itu dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2020, dan pemilihan serentak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Akan tetapi dengan adanya wabah penyakit Virus Corona yang melanda dunia, dan bangsa Indonesia dan tidak luput pula Kabupaten Tabalong, sehingga proses pemilihan yang direncanakan pada tanggal 23 September 2020 harus diundur dengan awal batas waktu yang tidak ditentukan.

“Alhamdulillah dengan perdebatan yang sangat panjang, kemudian dengan mempertimbangkan segala efek positif dan negatifnya sehingga pemerintah kita, KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI dan Dewan Kehormatan RI bersepakat untuk melaksanakan pemilihan lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni tahun 2020, akan tetapi dalam pelaksanaan lanjutan ini ada hal-hal yang harus dipatuhi, yaitu protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dalam rangka pencegahan dan penularan Virus Corona,” katanya.

Sementara itu Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani mengatakan, sebagaimana pengalaman mengikuti pilkada, setiap bakal calon itu tentu sudah melakukan sosialisasi, melakukan penggalangan sebelum mendaftar, dan sebelum ditetapkan sebagai calon, itu baru dua orang atau satu pasangan calon yang diikuti beberapa orang.

Dan kalau sudah masuk dalam kegiatan kampanye, tentu yang mengikutinya akan lebih banyak lagi, artinya resiko terpapar itu jauh lebih besar dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya.

“Saya selaku ketua gugus tugas, menyatakan ada atau tidak ada peraturan KPU RI tentang upaya untuk mematuhi protokol kesehatan ini, andaikata kegiatan kampanye melanggar Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020, maka gugus tugas tidak akan segan-segan untuk membubarkan kampanye,” tegas Bupati H.Anang Syakhfiani. ***