TANJUNG, metro7.co.id – Tim Petugas Gabungan kembali melakukan giat sidak tongkrongan. Kali ini, sidak dilakukan di Kecamatan Kelua.

Dalam giat kali ini, hanya satu buah kafe yang kedapatan melanggar jam operasional yamg sudah ditentukan Perbup nomor 18 Tahun 2021, yaitu di Cafe 21, Pudak Setegal, Kecamatan Kelua.

Dalam pantauan awak media Metro7.coid, terlihat dua orang wanita yang dihukum membaca teks Pancasila karena kedapatan tidak menggunakan masker di Cafe 21 saat asik berkumpul dengan teman-temannya.

Dalam hal ini Camat Kelua, Sakam membenarkan hal tersebut, kedua wanita tersebut juga merupakan pelajar.

“Dan kami berikan sanksi berupa membacakan Pancasila, sebagai shock teraphy,” ujar Sakam.

Selain itu, pengunjung pria yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker juga di kenakan sanksi fisik.

“Tadi ada kita berikan sanksi fisik berupa push up bagi yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya di rapid,” tandasnya.

Seterusnya, Sakam mengatakan jika ada kafe yang kembali kedapatan maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Jika masih ada kafe yang kedapatan melanggar tentunya akan kita berikan sanksi sesuai yang diatur dalam perbup,” pungkasnya.*