TANJUNG, metro7.co.id – Berniat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial MS (37) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong keburu diringkus Resnarkoba Polres Tabalong di Simpang Gumuk Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Senin (30/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto dikonfirmasi awak media pada siang Kamis (3/12) membenarkan giat penangkapan terhadap Pelaku yang melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengenai akan dilakukannya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung.

Selanjutnya Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Zaenuri, SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dilapangan.

Beberapa kali menggali informasi dan mengamati tempat seperti yang diinformasikan akhirnya petugas melihat seorang pria mencurigakan berhenti di simpang gumuk, tak menunggu lama petugas langsung menyanggong pria tersebut. Dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan diitemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di box depan sebelah kiri sepeda motor milik pelaku.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 Unit sepeda Motor Honda Vario warna biru milik MS dibawa ke Polres Tabalong. *