TANAH BUMBU, metro7.co.id – DPRD gelar Paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (08/02/2022) bertempat di Gedung Sekretariat DPRD.

Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB) dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pemandangan umum dari Fraksi Golongan Karya adalah maksud dan tujuannya adalah tentang 3 buah Raperda tersebut dapat dibahas dengan cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu.

Dari Partai Gerindra, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu pilar utama bagi Penyelenggaraan Daerah. Untuk menciptakan Perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda adalah harus memenuhi dua hal yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa norma-norma hukum itu berhenjang dalam suatu hirarki tata susunan perundang-undangan, dimana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsif-prinsif Good Governance.

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah Raperda tersebut untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Jab Tanah Bumbu dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cernat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.

Fraksi Kebangkitan Bangsa berpendapat Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipolagi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C.

Fraksi PKB berharap independensi dari pengaruh manapun, serta mengapresiasi Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung. Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan. ***