TANAH BUMBU, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang pria lantaran kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu inisial FN (31) dan WS (33).

“Tersangka inisial FN dan WS diamankan di Jalan Gema Citra Rt.08 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Senin (21/6) pukul 21.30 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik melalui Banit Opsnal, Briptu Asep Setiawan kepada metro7.co.id. Jum’at, (25/6/2021)

Asep menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu disekitar Simpang Empat.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu sebanyak 25 paket dengan berat 116,81 gram berserta alat timbangnya dan 2 unit handphone,” tutur Asep

Kemudian tim melakukan pengembangan, didapat keterangan dari FN bahwa dia melakukan pengedaran narkoba tersebut bersama dengan temannya yaitu WS.

“Dari keterangan FN kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap WS” tuturnya

Dalam mengedarkan barang haram tersebut lanjut Asep, pihaknya telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu buah bong lengkap terbuat dari botol IchiTan, satu buah kompor terbuat dari alkohol 95%. ***