TANAH BUMBU, metro7.co.id – Sebanyak 651 orang di Tanah Bumbu dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan dilakukan secara serentak Senin pagi (16/11).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dihelat di masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dengan jumlah rincian untuk Kecamatan Simpang Empat 169 TPS, Batulicin 37 TPS, Kusan Hilir 99 TPS, Satui 106 TPS, Kusan Hulu 46 TPS, Mantewe 49 TPS, Kuranji 20 TPS, Sungai Loban 47 TPS, Karang Bintang 37 TPS dan Angsana 41 TPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa dalam arahannya kepada seluruh PTPS yang akan dilantik melalui Via Zoom mengatakan, karena masih dalam kondisi pandemi, prosesi pelantikan dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (16/11/2020).

“Dalam pelantikan itu ada prosesi Sumpah/Janji Pengawas TPS yang harus diucapkan para Pengawas TPS. Para Pengawas TPS harus bersumpah melaksanakan tugas dengan baik,” ucapnya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas TPS. Bimtek dilakukan dengan memberikan materi-materi pengawasan terhadap Pengawas TPS.

H. Kamiluddin meminta agar para Pengawas TPS senantiasa menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Pengawas TPS harus mentaati aturan-aturan yang ada. Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang oleh Pengawas TPS.

“Pengawas Pemilihan haru memiliki kemampuan kesadaran berorganisasi, berintegritas dan kepercayaan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja. Sehingga apapun hasilnya adalah tanggung jawab sebuah keputusan yang telah kita ambil sebagai Penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika Pengawas TPS mengalami situasi-situasi sulit atau kendala tertentu maka mereka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengawas yang ada di atasnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Pengawas pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugas. Keputusan dan tindakan yang diambil perlu didasari pertimbangan matang, logis dan berkepastian hukum, harus selalu berkoordinasi,” tambahnya

Sebelum menetapkan Pengawas TPS terpilih, Panwascam sudah mengumumkan nama-nama calon Pengawas TPS. Publik/masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan atas calon tersebut.

“Setelah melakukan seleksi, Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih. Nama-nama yang terpilih selanjutnya dilantik sehingga mereka secara sah menjadi Pengawas TPS Pilkada 2020,” tutupnya.****