TANAH BUMBU, metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu tepis bahwa yang melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun itu bukanlah anggotanya.

Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H Riduan mengatakan bahwa pelaku bukan lagi sebagai anggota Satpol PP.

“Yang bersangkutan terhitung tgl 31 Desember 2020 bukan Anggota Satpol-PP demikian terima kasih,” ujarnya kepada kepada metro7.co.id. Kamis, (14/01/2021)

Dia menjelaskan pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantanĀ PTT Satpol PP dan Damkar Tanbu.

“Pelaku bukan PTT Satpol PPĀ  karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang, yang bersangkutan,” ucap H Riduan.

Untuk itu, kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Diketahui sebelumnya, kejadiannya bermula pelaku berhasil menjalankan aksinya kepada bocah enam tahun dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.

Saat sedang asik melakukan aksinya, ibu korban muncul dan melihat pelaku berdiri di depan pintu rumahnya berhadapan dengan anaknya.

Melihat ibu korban datang secara tiba-tiba, pelaku berpura-pura bertanya alamat. Kemudian pelaku mulai berjalan menghindar dan kemudian meninggalkan rumah korban.

Aksi kotor pelaku kemudian diketahui ibu korban. Dia lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum. *