TANJUNG, metro7.co.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan forum konsultasi publik.

Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (06/08/2020) bertempat di Aula Gedung Pusat Informasi Pembangunan jalan Penghulu Rasyid Tanjung, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah H.Abdul Muthalib Sangaji.

Konsultasi melibatkan peserta yang terdiri dari perwakilan unsur stake holder perangkat daerah, serta internal sekretariat daerah Kabupaten Tabalong dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabalong, Fahrul Raji selaku panitia penyelenggara melaporkan, kegiatan forum konsultasi publik ini didasari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Serta Peraturan Menpan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan publik, permenpan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan konsultasi publik dilingkungan unit penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tujuan kegiatan konsultasi publik adalah utuk menyamakan pemahanan proses standar pelayanan, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabalong,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong H.Abdul Muthalib Sangaji dalam sambutan tertulisnya mengatakan, berbicara mengenai pelayanan publik tentu kita mengacu kepada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang jelas mengatur azas-azas umum penyelenggaraan pelayanan publik, serta standar pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur.

Oleh karenanya setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sistemnya, mekanismenya, prosedurnya, tata caranya yang dibakukan para pembeli dan penyuplay dalam jangka waktu penyelesaiannya, termasuk kalau ada biaya dan tarifnya.

Jadi semua itu merupakan komponen penting yang harus terpenuhi dalam pemberian pelayanan terhadap publik, hal ini menjadi dasar dan panduan kita dalam penerapan standar pelayanan publik yang berkualitas dilingkungan pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Kita telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah resmi beroperasi sejak 17 Maret 2020 lalu sebagai wujud untuk peningkatan pelayanan publik, dan saat ini sudah ada 21Instansi yang telah membuka pelayanan di MPP,” imbuhnya. ***