BATANG, metro7.co.id – Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana memastikan pihaknya akan memasang alat pengukur kecepatan kendaraan dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Polres Batang, tepatnya di KM 362 A Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, Rabu (14/10/2020).

“Dititik ini, rencananya akan dipasang alat untuk mengkaji kecepatan kendaraan. Audit kecepatan ini sangat mendasar dan penting untuk kita selalu peka dan peduli akan keselamatan bagi diri kita maupun orang lain,” jelas Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana usai melakukan survei sistem audit kecepatan di KM 362 A Ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Dalam amanat Undang-undang lalu lintas, kata dia, memerintahkan kita untuk membangun, memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.

“Meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib dan memberikan pelayanan prima baik dalam kondisi emergency sekalipun,” sambungnya.

Menurut Jenderal Bintang Satu ini, pemasangan atau penggunaan alat audit kecepatan merupakan bagian dari mengelola kecepatan, karena kecepatan ini kita melihat pada rambu-rambu apabila terlihat kecepatan minimal 60 dan maksimal 100.

“Ketika kecepatan minimal tidak terpenuhi akan terjadi perlambatan bahkan bisa membuat kemacetan dan apabila kecepatan maksimal dilanggar dapat berdampak pada fatalitas korban kecelakaan,” terangnya.

Oleh karena itu, kepolisian berupaya untuk membangun bagaimana cara untuk memanaje kecepatan menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang lalu lintas.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tutupnya.