MEDAN, metro7.co.id – Penanganan cepat terhadap pelaku pencurian dilakukan Polsek Medan Kota yang berhasil mengamankan pelaku seorang oknom pengamen.

Informasi didapat, korban bernama Ica Maya Monica (19) seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Medan menjadi korban pencurian di kos – kosan di Jalan Letjen Suprapto no 6 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimon.

Kejadian yg menimpanya terjadi pada hari Jumat (21/08/2020) pukul 15.00 wib, korban saat itu meletakkan handphone di meja, lantas korban istirahat siang. Namun saat terbangun dari tidur ia tak menemukan handphone lagi dimeja.

Merasa kehilangan, Ica pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

Setelah mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin langsung melakukan penyisiran terhadap pelaku.

Namun tak sampai 1X24 jam tim berhasil mengamankan pelaku Aninda Sembiring alias Dio seorang pengamen warga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Pelaku ditangkap Jumat pukul 21.00 Wib diseputaran Jalan Letjen Suprapto. Kemudian petugas mengitrogasinya dan mengamankan barang bukti.

Selanjutnya pelaku diboyong petugas beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Kota untuk proses selanjutnya.

Saat pres rilis pada (26/08/2020) di Mako Polsek Medan Kota, Kapolsek Kompol Riky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin menyatakan proses pada tersangka sudah melalui proses sidik.

“Setelah kita sidik pada pelaku maka berkas perkara akan kita kirim ke JPU. Selanjutnya untuk pasal kita kenakan 363 dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Ainul. *