Gara-gara Pelaku Penggelapan Uang ini, SPBU PT Imbani Yuneas Mebas Alami Kerugian Rp 2 Miliar Lebih

TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Bartim Polda Kalteng gelar pres rilis empat tindak pidana. Kegiatan yang langsung dipimpin Oleh Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK tersebut dilaksanakan di Mapolres Bartim, Senin 29 Juni 2020.

Dalam Press releas tersebut, Polres Bartim menghadirkan 5 orang tersangka dari berbagai tindak pidana atau kasus.

Salah satunya adalah Apri Purwanto dengan kasus penggelapan uang SPBU PT Imbani Yuneas Mebas di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

Akibat peristiwa tersebut, SPBU PT Imbani Yunias Mebas mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.279.369.300.

Akibat ulahnya, Apri Purwanto warga Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Bartim terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kami masih mendalami lagi kasusnya, siapa tau ada tersangka baru. Untuk pasal, kami kenakan pasal 374 Jo Pasal 64 KUHPIDANA ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolres.***