TANJUNG, metro7.co.id – Kronologi peristiwa terjadinya tindak pidana asusila terhadap anak kandung oleh tersangka yd alias om, warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani akhirnya diungkap Polres Tabalong, saat konferensi pers, Senin (24/01/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, menerangkan kronologi peristiwa berawal ada pelaporan warga. Dimana adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, korban dipaksa oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar pada Selasa (11/01/2022) pagi.

“Selanjutnya tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya,” katanya.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 januari 2022.

Korban inisial MS. X, umur (15) tahun yang tak lain anak kandung pelaku dan berstatus pelajar.

Barang Bukti yang Disita petugas 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pedek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Adapun Visum et Repertum dengan hasil pemeriksaan dalam (vagina) toucher) bahwa tidak terdapat sisa selaput dara maupun bercak pendarahan. “Hal ini menunjukan telah berulangkali mengalami persetubuhan,” imbuh Kapolres.

YD ditangkap petugas pada hari Selasa (18/01/2022) dini hari, dikediamannya di Kecamatan Kelua Tabalong.

Pelaku YD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. ***