AMUNTAI – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, beban pilu dan rasa malu harus emban oleh Mawar (16) sebut saja namanya.

Ia harus menanggung semua perlakuan atas kisah asmara yang dijalinnya bersama seorang pria bernama Ansyari alias Aan (30) Warga Desa Rantau Karau Tengah RT. 02 Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin membeberkan, hilangnya Mawar sempat dilaporkan ke pihak berwajib oleh ibunya, sekitar 25 hari lamanya Mawar bersama pelaku ditemukan oleh Unit Jatanras Polres HSU di Back up Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) disebuah rumah Desa Panjapang RT. 006 Kecamatan Simpur, HSS, Sabtu pagi (05/10) Pukul 07.30 Wita.

Dari hasil interogasi petugas, Aan mengakui telah melakukan pencabulan terhadap Mawar berulang kali.

Tak basa-basi polisi pun membawa pelaku dan satu barang bukti berupa Sarung seprei kasur warna merah dan Korban Ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan Tindak Pidana Setiap Orang Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” pungkasnya.(metro7/mnr)