KOTABARU, metro7.co.id – Senjata ilegal yang didapatkan tersangka pengedar narkoba inisial RD, di Kotabaru ternyata berasal produk rumahan atau home industri.

Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba dan KBO Stareskrim saat jumpa pers mengatakan senjata yang dimiliki tersangka jenis senjata api (senpi) rakitan mirip FN.

Pelaku ujar Agus mendapatkan dari warga. Yakni dengan cara membujuk pemilik agar mau dibeli. Ia berhasil memiliki seharga 13 juta rupiah serta peluru.

“Jadi pelaku membujuk pemilik senpi ilegal itu agar mau dijual. Ia beralasan digunakan untuk berburu,” terang Agus, Rabu (27/9).

Padahal faktanya senpi itu digunakan pelaku untuk berjaga jaga dalam menjalankan bisnis terlarangnya mengedarkan narkoba.

KBO Satreskrim Polres Kotabaru Ipda Kitty Tokan menambahkan bahwa senpi itu bisa digunakan namun tidak seperti senpi asli buatan pabrik.

“Ketika diuji coba memang agak berbada dari yang pabrikan, ketika ditembakkan tidak beraturan,” ujarnya

Waka Polres kembali mengingatkan masyarakat luas agar tidak takut melaporkan bentuk pidana atau kejahatan ke pihak Polres Kotabaru

”Kami siap 24 jam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tukas Agus. ***