SIMALUNGUN, metro7.co.id – Unit Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Hongkong. Tersangaka yang diketahui bernama Rasmin (50) warga Huta Silau Hataran Nagori, Maligas Bayu Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Rasmin dibekuk Polisi tepatnya di Warung Kopi Hendrik yang beralamat di Huta Tanjung Anom, Nagori Mancuk, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (24/08), Sekira Pukul 21.30 Wib.

Tersangaka (Rasmin) diamankan Polisi dengan beberapa barang bukti berupa 1, Unit Hp Merek MITO Warna Hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong serta uang tunai sebesar Rp 128 ribu rupiah.

Kasubag Humas Polres Simalungun Akp Lukman Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar, tersangaka sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” Kata AKP Lukman

Lebih lanjut AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka (Risma). Terlebih dahulu Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada tindak pidana perjudian dikawasan tersebut.

Tak butuh waktu lama Polisi langsung mengamankan Risma dengan sejumlah barang bukti. Setelah diamakan dan diinterogasi Polisi, Risma buka mulut dang menyebut. Dia (Risma) mengirim nomor angka tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada seorang laki-laki bermarga Simbolon yang berdomisili di Bangun Putih Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya dia (Simbolon), menyetor tebakkan judi ke salah seorang laki-laki bermarga Silalahi yang beralamat di Bangun Putih Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya dia (Silalahi) menyetor kepada bandar yang bernama Ramses yang beralamat di Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Jelas AKP Lukman Hakim Sembiring.

Selanjutnya tersangaka bersama barang bukti Diboyong ke Komando untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. ***