NIAS BARAT, Metro7.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sudah dilaporkan di Polsek Sirombu Polres Nias pada tanggal 26 Maret 2020 lalu, namun terduga pelaku inisial FJMa (31) warga Desa Tuwa-Tuwa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat itu sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polres Nias beralasan, masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) dari Polda Sumatera Utara terhadap alat bukti berupa pakaian dalam korban.

“Saat ini sedang menunggu hasil dari labfor. Kami susul kembali ke Polda supaya hasilnya segera mungkin turun,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Man melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada Metro7.co.id di ruang kerjanya (10/8).

Orang tua korban Muhammad Helmi Jambak (37) alias Ama Fadlan warga Jalan Sirombu Desa Sinene’eto Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat kepada Sumut Pos Rabu (5/8) minggu lalu, menuturkan peristiwa yang dialami putrinya sebut saja Bunga umur 7 (tujuh) tahun, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelaku FJM mendatangi rumah korban alasan mau membeli telur ayam kampung.

“Kebetulan pada saat itu telur ayam kampung habis, jadinya kami ngobrol diteras rumah. Selama ini juga dia sering ke rumah saya dan sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” sebutnya.

Tak lama setelah itu Ama Fadlan pergi meninggalkan pelaku untuk membeli rokok diwarung sebelah rumahnya, sementara korban bersama adiknya tidur diruang tamu. Dan ternyata saat ayah korban pergi ke warung, disitulah FJM melakukan aksi bejatnya.

“Waktu beli rokok orang warungnya ngajak ngobrol adalah sekitar 15 menit. Sewaktu sampai dirumah saya mendapati FJM keluar dari kamar mandi belakang. Sempat duduk sebentar lalu buru-buru pamit pulang katanya ngantuk,” ungkap Ama Fadlan yang mengaku telah bercerai dengan istrinya.

Setelah pelaku pergi meninggalkan rumah korban, Ama Fadlan masuk kedalam rumahnya dan melihat korban menangis ketakutan. Karena penasaran ayah korban mendekati putrinya sambil berusaha menanyakan penyebab ia menangis. Setelah didesak korban pun mengaku jika FJM telah mencabulinya.

“Dia menangis ketakutan, saya pikir dia ngompol, saya pegang celananya basah, rupanya setelah saya perhatikan seperti cairan sperma,” sebutnya.

Dari penuturan Ama Fadlan saat pelaku melakukan aksinya, korban dalam posisi tidur telungkup. Lalu FJM menindih sambil menurunkan celana korban sementara tangannya yang lain membekap mulut korban serta mengancam akan membunuh ayah korban bila berteriak. Bahkan usai melakukan aksinya pelaku kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Atas peristiwa yang menimpa putinya itu, esoknya Ama Fadlan memutuskan membuat laporan ke Polsek Sirombu. Dia pun berharap pelaku (FJM) yang diduga telah mencabuli putrinya itu segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab sejak peristiwa itu, hingga kini korban mengalami trauma.

“Kami ini orang kecil pak, saya hanya seorang petani. Untuk itu saya berharap kepada bapak Polisi agar kasus ini secepatnya diproses. Anak saya sampai sekarang mengalami trauma, sering menangis dan menyendiri. Saya sudah berusaha menghiburnya, namun saat dia teringat dia kembali ketakutan,” bebernya. ***