TANGGAMUS, metro7.co.id – Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor, Agus Gunawan (20) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Selasa (18/8/20) pagi.

Kapolsek Wonosobo IPTU Juniko mengatakan, tersangka yang merupakan warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor tahun 2019 bersama rekan nya yang sudah di vonis.

“Tersangka bersama rekannya, melakukan pencurian motor di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo, milik Joko Santoso (64) warga Pekon Kalirejo,” kata IPTU Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Tersangka bersama seorang rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Julfi Pranata (vonis) pada Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira jam 08.30 Wib di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo,Kedua pelaku mengambil barang milik korban dalam keadaan terparkir berupa sepeda motor Honda Vario BE 3674 VB dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.

Saat menjadi DPO, tersangka Agus Gunawan ternyata kabur ke Bandar Lampung dan melakukan aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung, ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Way Hui Lampung Selatan.

“Tersangka merupakan Napi Asimilasi Lapas Way Huwi, keluar pada bulan April 2020, saat diketahui tadi pagi ada di rumah sehingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka di tahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. *