KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pria diamankan jajaran Polres Kotabaru. M (37) merupakan warga Teluk Kemuning, Pulau Laut Kepulauan.

Unit Buser Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat dan Polsek Pulau Laut Selatan, mengamankan pria inisial M (37).

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menegaskan pelaku M ditangkap di Desa Tata Mekar, Pulau Laut Barat, pada Senin (21/11/22), sekira jam 23.00 wita.

Pria yang disangkakan melakukan tindak pidana aborsi berawal dari laporan kejadian Senin (7/11/ 2022).

Dimana kala itu ditemukan jasad bayi laki- laki tanpa pembungkus di bawah kolong WC umum, Desa Pulau Kerasian.

M diamankan polisi merupakan sosok ayah dari jasad bayi berjenis kelamin laki-laki

Sebelumnya L , ibu dari jasad bayi berjenis kelamin Laki-laki tersebut ditangkap.

“Bahwa atas pengakuan tersangka M, dirinya dengan L merupakan pasangan kekasih dan sudah pernah berhubungan badan,” kata Jalil.

Tersangka mengetahui kekasih gelapnya beranjak 4 bulan masa kehamilan. Tersangka sudah menyuruh kekasihnya untuk mengakui kehamilan tersebut kepada orang tua L, tetapi L menolak karena takut dan malu.

Seiring waktu berlalu L akan melahirkan, atas pengakuan tersangka, dirinya mengetahui karena dihubungi via telepon

L, sempat bercerita kepada tersangka saat itu mengeluarkan darah dan seperti telur di kemaluannya. Pemikiran tersangka M, kekasihnya L mengalami keguguran

Selang waktu beberapa hari, tersangka mengetahui ada penemuan jasad bayi laki-laki di wilayah Pulau Kerasian di postingan Facebook, dimana tersangka curiga bahwa itu adalah jasad bayi dari kekasih gelapnya.

Tersangka menghubungi L, guna menanyakan masalah tersebut, tetapi tidak diakui. L mengklaim yang keluar dari kemaluannya hanya berupa telur bukan jasad bayi, kemudian setelah menanyakan hal tersebut tidak ada lagi menghubungi tersangka.