ACEHTENGGARA, metro7.co.id – SMK Negeri 1 Kutacane memungut biaya bagi siswa baru tahun 2020 sebesar Rp 800 ribu.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Kutacane, Jamidin, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, dana yang dipungut sudah ditentukan peruntukkannya.

“Dana yang di pungut dari Siswa baru ini diperuntukkan bagi delapan item kegiatan siswa di antara lain untuk pembelian baju olah raga, baju batik, lambang, dan lain lain,” katanya melalui pesan singkat lewan telefon seluler, Selasa (08/09/2020).

Meski demikian, Jamidin, mengatakan jika bukan pihaknya yang akan melakukan pengelolaan dana tersebut. “Pengelolaannya sepenuhnya oleh Komite Sekolah,” tambahnya.

Untuk sistem pembayaran, menurut Jamidin, semua juga sudah disepakati Komite Sekolah dan Wali Murid. “Saya sebagai kepala sekolah hanya mengetahui saja,” ujarnya.

Di sisi lain, ketua LSM Gepmat, Faesal Kadri Ndube SSos, memberi tanggapan soal pungutan yang terjadi di SMK Negeri 1 Kutacane tersebut. Menurutnya, itu sudab menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2012, dan Perpres No 48 Tahun 2008.

Faesal pun meminta kepada pihak aparat hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk secepatnya bisa memanggil oknum Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutacane.

“Apa lagi sekarang ini masa Pademik COVID-19 seharusnya membantu beban wali murid dan masyarakat, bukan menambah beban membayar dana masuk sekolah,” tegasnya.***