SIANTAR, metro7.co.id – Terlibat kasus pengeroyokan oknum salah satu ketua OKP di Siantar berinisial RN (48) terancam dikandangkan dalam sel tahanan Polres Pematang Siantar.

Dia (RN) dilaporkan oleh korbannya yang belakangan diketahui bernama Efendi (45), warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Dia (RN) yang tinggal ngekos di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ini, dilaporkan karena tega mengeroyok korbannya Efendi depan salah satu toko roti, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Senin (31/9) kemarin sekira pukul 15.00 WIB sore.

Selain dipukuli hingga wajahnya luka lebam, RN yang datang mengendarai kereta turut menabrak kaki korbannya Efendi sampai mengalami luka.

Aksi pengeroyokan dilakukan RN tidak sendirian melainkan dibantu 2 (dua) orang temannya, dan salah satu berinisial EN alias Sakir.

Saat datang ke Polres Siantar guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan pengaduannya, korbannya Efendi mengakui dikeroyok tiga orang diantaranya RN.

“Satu orang lagi pelakunya nggak kenal identitasnya.Cuma kenal ciri-ciri dan wajah saja,” ucap korbannya Efendi, Kamis (3/9) sekira jam 10.00 WIB.

Ilhasil pengeroyokan lanjut korbannya Efendi bermula lantaran pelakunya RN ingin menguasai lapak parkir yang selama ini dijaga korban Efendi di salah satu toko roti di Jalan Kartini.

Lantaran pelaku RN ngotot ingin menguasai lapak parkir salah satu toko roti yang dijaga nya, korban Efendi ribut mulut dengan pelaku RN.”Kami punya mandat dari Dishub Siantar, dan sudah lama kami menjaga parkir disitu,” tukasnya.

Setelah sempat ribut mulut, pelaku RN pergi memanggil 2 (dua) orang temannya, dan salah satunya berinisial EN alias Sakir. Saat lagi menjaga parkir depan toko roti, pelakunya RN bersama 2 (dua) orang temannya datang menemuinya lalu melakukan pengeroyokan.

“Pertama dipukulnya dan coba kulawan.Tapi teman-teman RN langsung datang mengeroyok, dan aku juga ditabrak pakai kereta. Setiap hari RN juga meminta uang preman sebesar Rp 30 ribu dari kami bang,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi telah rampung, dan bukti visum telah lengkap, pihaknya segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku RN yang telah resmi dilaporkan. *