SANGGAU, metro7.co.id – Almarhum, H Samiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau yang telah wafat pada pada Mei 2022 karena sakit, hari ini resmi dilakukan pemberhentian secara hormat.

Pemberhentian secara hormat kepada H Samiun dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sanggau pada, Rabu (23/11).

“H Samiun adalah Anggota DPRD Sanggau periode 2019-2024. Dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ia meninggal dunia pada Mei 2022 karena sakit,” terang Acam Wakil Ketua DPRD Sanggau.

Ia juga turut menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya H Samiun. “Beliau adalah Politisi yang baik dan dikenal sebagai sosok yang teladan,” terang Acam.

Acam menyebutkan, H Samiun semasa menjabat sebagai anggota DPRD Sanggau telah banyak memberikan dedikasi dan gagasan yang sangat bermanfaat.

“Kami juga turut ucapkan terima kasih kepada anggota keluarga atas segala dedikasi, pengabdian yang telah H Samiun berikan selama menjadi anggota DPRD,” ucap Acam.

Acam juga mengatakan , almarhum H Samiun semasa aktif menjabat anggota DPRD Sanggau dikenal sebagai wakil rakyat yang disiplin dan baik. Karena itu ia diteladani.

“Tetapi kehendak tuhan tidak dapat kita lawan dan kita harus menerima saja dengan lapang dada apa yang sudah menjadi kehendaknya,” tuturnya.

Terkait Pergantian Antar Waktu atau PAW kata Acam, masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sanggau.

“Ketika dari KPU suratnya sudah masuk, tentu akan segera kami proses
pelantikan anggota DPRD baru,” ujar
Acam.

Acam belum bisa memastikan kapan
proses pelantikan PAW akan dilakukan, tapi ia memperkirakan akan dilakukan di akhir tahun 2022 ini.

“Ada kemungkinan, karena surat
pemberhentian dari Gubernur sudah
kami terima dan tinggal nanti kami
menunggu surat pengangkatan,”
pungkasnya.