SANGGAU, metro7.co.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat memutuskan perkara perdata antara PT Agro Plankan Lestari (APL) yang beralamat di Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, dengan Rudi yang melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeklaim tanah yang dikuasai PT APL.

Dalam putusannya, hakim ketua Gatot Suharnoto didampingi dua hakim anggota masing-masing Saiful Arif dan Erwin Djong memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 41/Pdt G/2022/PN Sag tanggal 8 Maret 2023 dan menjatuhkan hukuman kepada Rudi untuk membayar denda Rp 9 milyar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami mengapresiasi integritas hakim di Pengadilan Negeri Sanggau dan juga Hakim di Pengadilan Tinggi Kalbar di Pontianak yang sudah memutuskan perkara dengan sangat objektif sesuai fakta hukum yang ada,” kata Penasihat hukum PT APL Herman Hofi Munawar kepada wartawan, Jumat (12/5).

Meski kembali kalah, Rudi sebagai tergugat rupanya tak jera. Ia kembali mengajukan gugatan ke PTUN.

“Seharusnya pihak PTUN menolak gugatan ini. Karena secara nyata-nyata, baik PN maupun PT itu seirama menegaskan bahwa HGU nomor 17, 18 dan 19 itu adalah milik perusahaan, bukan milik Rudi. Karena itu PTUN sudah tidak punya kewenangan lagi mengadili putusan yang sudah diputuskan PN dan PT,” ujar Herman sapaan akrabnya.

Karena merasakan dirugikan atas ulah Rudi, PT APL dalam waktu dekat akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalbar.

“Apalagi kami sudah punya dasar hukum mempidakan yang bersangkutan berupa putusan PN dan PT, yang jelas bersangkutan akan kami pidanakan karena sudah merugikan perusahaan atas klaim sepihaknya yang tidak terbukti di PN dan PT,” tegas pengacara senior Kalbar itu.

“Sekali lagi kami tegaskan, PTUN tidak punya kewenangan lagi untuk bisa menganulir sertifikat HGU nomor 17, 18 dan 19 karena PN sudah memutuskan dan PT sudah menguatkan putusan PN,” tutup Herman.