SANGGAU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengevaluasi pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan, Rabu (6/10/2021).

 

Dalam rapat yang digelar di kantor Bupati Sanggau itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi meminta panitia pembentukan kecamatan baru tersebut melengkapi administrasi yang diperlukan.

 

Menurut Paolus, banyak syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan. “Minimal setiap desa memiliki 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah minimal 12,5 km2, usia kecamatan minimal 5 tahun dengan jumlah desa minimal 10,” terangnya.

 

Dari segi teknis, lanjutnya, kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan harus juga diperhitungkan. Persyaratan teknis lainnya meliputi kejelasan batas wilayah menggunakan titik koordinat nama kecamatan yang akan dibentuk. 

 

“Lokasi calon ibukota kecamatan yang akan dibentuk, kesesuaian rencana tata ruang wilayah semua harus terpenuhi,” ungkap Paolus Hadi, 

 

Lebih lanjut dia katakan, persyaratan administrasi pembentukan kecamatan

adalah adanya kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi di desa. Musyawarah desa tersebut harus dihadiri oleh seluruh desa.

 

“Hasil keputusan musyawarah harus dilengkapi dengan BA musyawarah. Luas wilayah setelah penegasan batas untuk Kecamatan Kapuas secara keseluruhan adalah +- 233 km² atau 143,014 Ha,” ujarnya. 

 

Lebih tegas, Paolus Hadi jelaskan dalam rapat tersebut, banyak pihak yang harus berperan dalam bidangnya masing-masing agar pelaksanaan berjalan dengan baik.[]