SANGGAU, metro7.co.id – Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MY (41) warga Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pelaku MY ditangkap sekitar pukul 01.50 Wib pada hari Kamis 23 Febuari 2023 di rumah pelaku (kontrakan) di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP M R Pardosi menceritakan kronologis penangkapan, menurutnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan.

“Ya, selanjutnya Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 Wib, petugas kepolisian Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama MY di rumahnya di Dusun Bakai II Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” terang AKP Pardosi.

Kapolsek Sekayam mengatakan, pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 Pil diduga ekstasi, dan uang sebanyak Rp127 ribu.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penangkapan pelaku Kapolsek Sekayam menyebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Budi Wicaksono.