SANGGAU, metro7.co.id – Upaya Satgas Pamtas mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia terus dilakukan. Untuk itu personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Pamtas Guna Banir melakukan patroli dan ambush (Patroli Pengendapan) di jalur tikus perbatasan Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Jumat (25/12/2020).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Pos Pamtas Guna Banir berhasil mengamankan seorang pelintas batas berinisial R (63), warga Dusun Malenggang yang membawa puluhan botol minuman keras di karung dan sebagian di dalam tas, yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, diamankannya pelaku beserta puluhan botol minuman keras bermula dari kegiatan ambush yang dilakukan anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Wadanpos Sertu Taqim
di jalur tikus perbatasan.

“Adapun barang bukti yang diamankan minuman keras sebanyak 56 botol dengan rincian minuman merk Vodka 24 botol, merk Gin 24 botol dan merk Guci sebanyak 8 botol,” ungkap Dansatgas.

“Sesuai pengakuan pelaku, bahwa 56 botol miras tersebut dibeli dari seseorang di Desa Sei Tekam dan rencananya akan dijual lagi di wilayah Malenggang,” tambah Letkol Alim Mustofa.

Lanjut Dansatgas menegaskan, menjelang perayaan Tahun Baru, kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus konsistan dan meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang masuknya barang ilegal.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti puluhan botol minuman keras sudah diserahkan ke pihak berwenang guna proses lebih lanjut,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa.