SANGGAU, metro7.co.id – Pengadilan Negeri Sanggau terpaksa menunda jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Petrus Sujono terhadap korban Sutek P Mulih, Rabu (15/12). Alasannya, Petrus tidak menghadiri persidangan tersebut. 

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam sidang yang digelar pada 2 Desember 2021 lalu, terdakwa yang pertama Jan Purdy Rajagukguk sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sanggau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan proses hukum kasasi. 

Sidang yang seharusnya menghadirkan terdakwa Petrus Sujono ini merupakan kesepakatan sidang sebelumnya tersebut. JPU pun memanggil empat orang saksi. Itupun hanya dihadiri dua orang saja. 

Menurut JPU kasus ini M Nur Suryadi, sidang akan kembali digelar pada 22 Desember 2021 mendatang. “Bila mana pada persidangan berikutnya Terdakwa tidak hadir kembali JPU akan meminta kepada hakim untuk melakukan penetapan hukum dan melakukan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa Petrus Sujono” tegasnya. 

Korban, Sutek P Mulih, mengatakan, dirinya sudah menunggu di pengadilan sesuai jadwal yang telah disepakati. Dari jadwal yang ditentukan yakni 10.00 WIB, sidang baru digelar pada 12.00 WIB.  

“Kami minta ketegasan hukum terhadap terdakwa. Panggil secara paksa karena dia tidak kooperatif,” ujarnya.

Kedua terdakwa terseret ke dalam kasus ini karena menuduh korban telah mendukuni salah satu terdakwa, yakni Jan Purdy Rajagukguk, yang merupakan salah satu petinggi di PTPN XIII.[]