SEKADAU, metro7.co.id – Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau melaksanakan operasi yustisi di Pasar Sekadau, Jumat (11/6/2021). 

Operasi yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, mengatakan operasi yustisi tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes PP dan KB dan Dishub Kabupaten Sekadau. Dari operasi tersebut masih ada warga yang terjaring karena tidak memakai masker.

“Petugas memberikan teguran kepada 34 orang. Sebanyak 29 orang di antaranya diswab antigen. Hasilnya, satu orang positif COVID-19,” ujar Simanjuntak.

Simanjuntak juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Sekadau semakin meningkat.

“Mari kita bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tumbuhkan kesadaran bahwa melindungi diri itu penting. Jangan selalu menganggap remeh wabah COVID-19, apalagi saat ini sudah banyak korbannya,” tutupnya.[]