TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Sebanyak 52,13 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemusnahan  barang bukti (barbuk) sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, di halaman Mapolres setempat, Senin (6/3/2023).

Pemusnahan barbuk tersebut nampak dihadiri Ketua BNK Bartim yang juga Wabup Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Kasat Narkoba AKP Sanip, Ketua PN Tamianglayang, Perwakilan Kejari Bartim, Penasihat Hukum serta tersangka RS (31).

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Viddy mengatakan bahwa barbuk yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bartim.

“Barang bukti ini didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di depan Dealer Suzuki Jalan A Yani, RT 019, Kelurahan Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, pada Senin 20 Februari 2023 lalu,” katanya.

AKBP Viddy Dasmasela menuturkan, pemusnahan barbuk ini berdasarkan persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bartim dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Adapun pemusnahan barbuk berupa Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan diaduk sampai rata. Setelah sabu tersebut larut di dalam cairan air dan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam selokan. ***