TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim), memastikan tidak pandang bulu dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

“Kalau ketahuan membakar hutan dan lahan dengan sengaja maka kami akan tindak tegas. Ancaman juga 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra, Selasa 3 Oktober 2023.

Walaupun saat ini diwilayah Barito Timur dilanda kabut asap, namun sampai saat ini belum ada ditemukan tersangka atau pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Sampai saat ini belum ada. Tapi kalau terbukti pasti kita akan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Walaupun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dimana ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan di Bartim.

Diungkapkannya, pihaknya akan terus berupaya berkolaborasi dengan Polsek – Polsek setempat, dimana terjadinya kebakaran, dengan melakukan langkah dengan mengenpelalisir pemilik pemilik lahan yang sudah terbakar, kemudian berkoordinasi dengan pihak desa terkait pemilik pemilik lahan tersebut.

“Kalau ada indikasi indikasi sengaja dibakar maka kita akan melakukan penyelidikan. Sampai saat ini kami masih ditahap itu,” kata Agung.

Maka dari itu kalau tidak mau bermasalah dengan hukum, pihaknya mengingatkan  kepada masyarakat agar jangan membakar hutan dan lahan. Selain bisa dipidana, dampak akibat kebakaran juga sangat luar biasa, selain menyebabkan kabut asap, juga dapat menimbulkan kerugian, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.

Oleh karen itu,  dirinya mengajak masyarakat untuk bersama sama, bersinergi menjaga lingkungan di Bartim untuk tetap sehat dan terbebas dari kabut asap.

“Saat ini memang di Bartim sedang terjadi kabut asap, maka dari itu janganlah ditambah lagi. Gunakanlah masker apabila beraktifitas diluar rumah agar tidak terpapar kabut asap,” pungkasnya. *