TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Barito Timur (Bartim), melaksanakan press release tindak pidana kasus perjudian dan narkotika, di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela tersebut menghadirkan 4 tersangka. 2 orang kasus narkotika dan 2 orang kasus perjudian

Kapolres Bartim pada kesempatan itu menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Leonhard alias pak Guru sering melakukan praktek perjudian  jenis Togel diwilayah Kecamatan Benua Lima.

“Setelah itu Opsnal Satreskrim dan Polsek Benua Lima serta tim gabungan bergerak dan melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap Pak Guru di barak Desa Bagok bulan Agustus lalu,” katanya.

Setelah menangkap pak guru dan mendapatkan bermacam bukti kejahatan atas perjudian jenis Togel, polisi langsung memeriksa hanphone pak guru selaku bandar togel. Setelah diperiksa ternyata saudara Sriatun ada memesan nomor togel kepada pak guru.

“Atas dasar itu, tim melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap Sriatun dan langsung membawanya kemapolres bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” jelasnya.

Dalam kasus itu, Polres Bartim menyita uang tunai diduga dari hasil praktek kejahatan perjudian senilai kurang lebih Rp. 238 juta.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Selain Kapolres, kegiatan itu juga dihadiri oleh Wakapolres Bartim, Kasat Reskrim dan lainya. *