ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Menyikapi meningkatnya Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta TNI dan Polri sosialisasikan aturan Pelanggaran Protokol (prokes) Kesehatan Covid-19, Senin (14/09/20).

Pelanggar akan diberikan sanksi Sosial dan Sangksi Admistrasi. Hukuman berupa denda dengan nilai berkisar dari Rp 20 ribu rupiah hingga Rp 500 ribu rupiah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, mengungkapkan, terkait pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut, pihaknya bersama satuan TNI dan Polri masih melakukan tahap sosialisasi. Masyarakat masih diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh Tenggara ini. “Sosialisasi kita mulai hari Senin kemarin hingga saat ini,” katanya, Selasa (15/09/2020).

Dijelaskan Rahman Fadli, aturan tentang pelanggaran penerapan prokes termuat di dalam Peraturan Bupati (Perbup), nomor 32 tahun 2020, tentang tatanan normal baru penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggar prokes Covid-19.

“Namun untuk saat ini, bagi setiap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 masih di lakukan sosialisasi ke Desa-desa serta di pusat keramaian lainnya, guna mencegah meluasnya penyebaran corona virus disease Covid-19 di kabupaten Aceh Tenggara ini,” ungkapnya.***