KUTACANE, metro7.co.id – Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinin terbitkan surat keputusan terkait perubahan jadwal tahapan pemungutan suara dan penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pengulu kute) serentak di wilayahnya.

Surat keputusan tersebut bernomor 141/53/2021. Diterbitkan pada 30 Juni 2021.

Seharusnya, pemilihan kepala desa (pengulu kute) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan pada 3 Juli 2021. Karena Qanun pemilihan kepala desa (pengulu kute) belum siap, jadwal diundur tiga pekan.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Firman Desky membenarkan tentang terbitnya surat keputusan bupati tersebut. Katanya, pemilihan pengulu kute dilaksanakan pada 17 Juli 2021 mendatang.

“Ini sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Tenggara. Penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama, setelah disahkannya rancangan Qanun Pemilihan Kepala Desa (Pengulu kute) menjadi Qanun Aceh Tenggara, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pengulu Kute) serta diupayakan bisa terlaksana sebelum Hari Raya Idul Adha,” jelasnya. 

Perubahan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRK Aceh Tenggara dari Fraksi Partai Demokrat Supian Sekedang. Ia mempertanyakan terbitnya surat keputusan bupati tersebut.

Menurut Supian, saat ini Qanun tentang pemilihan kepala desa (pengulu kute) serentak masih dalam tahapan proses pembahasan antara Banleg dengan panitia Pemda Aceh Tenggara. Tahapan selanjutnya, katanya lagi, uji publik dan evaluasi Pemerintah Aceh. Setelah mendapat persetujuan baru diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tenggara.

“Bagaimana bisa Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim sudah menerbitkan Surat Keputusan perubahan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021,” katanya.

Di tempat terpisah, salah satu kandidat Calon Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bingung. “Pihak eksekutif mengatakan tanggal 17 Juni 2021 dilaksanakan pilkades serentak dan dari pihak legislatif mengatakan Qanun pilkades serentak masih dalam proses pembahasan. Sedangkan sampai saat ini kami calon Kepala Desa tidak ada pemberitahuan secara resmi dan tersurat, dari panitia desa maupun dari camat, bahwa pilkades serentak ditunda. Sampai kapan ditunda,” katanya.