JAKARTA, metro7.co.id – Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19. Menurutnya, Pergub yang dibuat Anies Baswedan seolah hanya formalitas saja.

“(Pergub 51 Tahun 2020) itu bukan peraturan, tapi anjuran. Syukur-syukur orang patuh, kalau tidak ya dibiarin,” kata Miko kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Miko menilai Pemprov DKI masih belum tegas menindak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama ini. Salah satu kebijakan yang menurut Miko sering diabaikan adalah aturan pembatasan jumlah karyawan, maksimal 50 persen saja yang dapat bekerja di kantor.

Pada penerapannya di lapangan, aturan ini sering dilanggar dan tak ada penindakan pasti.

Hal ini bahkan diakui sendiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah beberapa waktu lalu.

Padahal aturan mengenai pembatasan jumlah pekerja maksimal 50 persen sudah tertera dalam Pasal 13 Pergub DKI Jakarta nomor 51 Tahun 2020 tersebut.

Belum lagi sangat banyak warga yang abai terhadap penggunaan masker selama pandemi Covid-19 ini.

“Aturannya ada, tapi penerapannya tidak diawasi. Ya gimana itu? Saya cuma bisa sedih menunggu sampai 2021,” ujar Miko.

Kasus Covid-19 di Ibu Kota terus melonjak. Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 636 orang per Selasa ini. *