BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan V alias A (36) tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/5).

Diketahui kalau tersangka merupakan seorang pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat yang bertempat tinggal di Jalan Parit Tunghin, RT 12, RW 2, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik KLHK dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Salemba, Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 alat berat ekscavator dan 1 unit bulldozer seluas ± 2.23 Hektar.

Dirinya diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam sungai di daerah Tahura Bukit Mangkol.

Yazid Nurhuda sebagai Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK menjelaskan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan oleh tersangka merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.

“Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Hektar,” jelas Yazid.

Ditegaskan oleh Yazid, penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak lain yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol.

Yazid juga menambahkan bahwa saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung, termasuk di Tahura Bukit Mangkol.

Adapun ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat, yakni mencapai 10 tahun pidana penjara, dan denda pidana mencapai Rp5 milyar rupiah, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” ungkapnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura.

Menindaklanjuti hal itu, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis, dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura.

Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.

Penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di Pulau Bangka khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK.

Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah ilegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, telah divonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba.

Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Kasus perusakan hutan lainnya seperti kasus perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar, yang terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 3 milyar.

“Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani,” lanjut Yazid.

Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan, maupun pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung, untuk itu, kata Yazid, tersangka V alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.

V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air, dan pengendali banjir bagi kota Pangkal Pinang dan sekitarnya.

Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan V alias A akan semakin memperparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkal Pinang.

Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

“KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan,” pungkas Yazid.