KABUPATEN BOGOR, metro7.co.id – Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor bersama Polsek, Koramil dan Satpol PP kecamatan melaksanakan operasi yustisi merazia warga yang tidak memakai masker secara gabungan yang dipusatkan di jalan Raya Bojong, tepatnya di depan kantor Desa Bojong, Selasa (20/10/2020).

Di sela sela kegiatan kepala desa Bojong Ade Nurdiana.S.Km kepada media ini mengatakan operasi yustisi merazia masker dilakukan untuk menghimbau dan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Warga kita ingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang setiap hari ada penambahan secara massif,”terangnya.

Dikatakan Ade Nurdiana bahwa kegiatan ini terus dilakukan karena dalam operasi yustisi ini masih saja ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi teguran secara humanis, sasarannya adalah para pejalan kaki, pengendara motor dan mobil diingatkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19,”tegasnya.

Lebih lanjut Ade Nurdiana apabila ada warga yang ditemui tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti membaca teks Pancasila dan push up untuk memberikan efek jera dan selanjutnya diberikan masker.

“Operasi ini telah berjalan 3 kali dan akan terus dilaksanakan rutin guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19,” tutur Ade Nurdiana.

Ade Nurdiana berpesan kepada warga agar selalu melaksanakan protokol kesehatan yakni selalu menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“Jika warga disiplin melaksanakan 3 M, Insya Allah kita terhindar dari ancaman virus covid-19,” tutupnya.