BREBES, metro7.co.id – Jasa Pelayanan (Jaspel) kesehatan Puskesmas yang merujuk pada peraturan menteri kesehatan dan
Peraturan Bupati Brebes, untuk memotivasi disiplin kerja dan profesionalisme dalam pelayanan, petugas kesehatan mendapatkan dan diberikan Jaspel setiap bulannya melalui pendapatan BLUD Puskesmas.

Namun, diketahui dalam 3 bulan terakhir ini Jaspel yang mestinya sudah diterima pegawai Puskesmas, hingga saat ini diketahui belum terbayarkan, sehingga sejumlah pegawai Puskesmas mengeluh.

Salah satunya disampaikan oleh pegawai Puskesmas di Kecamatan Banjarharjo, dirinya melalui orang tuanya, SKN, menyebut anaknya selama 3 bulan terakhir belum mendapatkan JasPel.

“Sejumlah pegawai Puskesmas, diantaranya anak saya mengeluhkan uang jasa pelayanan hingga hari ini 3 kali berturut turut belum menerima, padahal mereka itu sangat membutuhkan, apa lagi anak saya yang masih honorer dan mendekati lebaran, sejumlah pendapatan dari jasa pelayanan itu sangat berarti,” tutur SKN kepada metro7, Kamis (14/3).

SKN yang enggan disebutkan namanya, juga merupakan pensiunan pegawai kesehatan menyebutkan kemungkinan seluruh pegawai Puskesmas di Brebes belum mendapatkan.

Disebutkan pihaknya bahkan sudah mengadu ke Kepala Puskemas (Kapus), namun belum mendapat jawaban memuaskan.

“Pernah saya mempertanyakan ke Kapusnya namun hanya dijawab masih dalam proses, sehingga belum didapat informasi jelas, Yang saya khawatirkan lantaran tidak adanya informasi jelas sehingga bisa menimbulkan suudzon,” tutur SKN.

Belum terbayarkan 3 bulan berturut juga di benarkan oleh Kapus Brebes, dr Heru Padmonoba Soeroyo saat dimintai keterangan.

“Iya betul, itu terjadi lantaran diperlukan tanda tangan Bupati karena ada revisi Perbub, dan sebenarnya sudah disosialisasikan, kami bahkan sudah meminta kepada Kapus Kapus di Brebes untuk mensosialisasikan ke pegawainya, kemungkinan informasi itu tidak dicerna secara baik oleh pegawainya,” kata Dr Heru.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Brebes, Ineke Tri S menjelaskan JasPel pegawai Puskesmas dibrebes itu masih dalam proses penandatangan Pj Bupati Brebes, JasPel yang di biayai dari anggaran BLUD, dikatakanya lantaran ada perubahan pola tata kelola BLUD sehingga diperlukan peraturan Bupati (Perbub) sebagai pengganti Perbub lama.

Ineke juga terangkan JasPel para pegawai Puskesmas di Brebes tetap akan di berikan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diberikan 3 bulan penuh (Rapel) menunggu ketentuan hukum Perbubnya diterbitkan.

“JasPel tetap akan diberikan tetapi menunggu terbitnya Perbub terbaru sebagai pengganti Perbub lama lantaran adanya perubahan tata kelola BLUD, draf bahkan sudah masuk di bagian hukum Setda Brebes, dan kemungkinan Jaspel akan di rapel,” terang Ineke kepada metro7 melalui sambungan telepon.

Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Moh Syamsul Haris membenarkan draf tersebut, namun dikatakanya draf yang di sebutkan masih di bagian lain dan belum masuk ke meja Kabag hukum.

“Adanya perubahan tentang tata kelola BLUD memang betul sehingga untuk merealisasikan pemberian jasa pelayanan kepada pegawai Puskesmas di Brebes diperlukan Perbub terbaru sebagai pengganti Perbub lama, namun untuk draf yang di usulkan masih dalam proses dan kebetulan belum masuk di meja kami,” tutur Haris.