BREBES, metro7.co.id – Penjelasan tentang Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law digelar lewat dalam jaringan (daring) melalui webinar oleh Kementrian terkait. Kegiatan itu diikuti Kepala Daerah se-Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Webinar juga diikuti Wakil Bupati Brebes Narjo, Kapolres Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, unsur Pimpinan DPRD Brebes, Sekda Brebes serta beberapa Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes di ruang Rapat Sekda Brebes.

Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari UU Ciptaker yang ramai diperdebatkan bahkan lewat demontrasi. Penjelasan tersebut, juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penyampaian terkait kebenaran isi dari UU Ciptaker sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat banyak terjadi salah tafsir dan salah persepsi, yang kemudian menimbulkan gejolak. Itulah yang menurutnya membuat masyarakat mudah terpropokasi oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan tidak sedikit terjadi aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi saat demo, yang sebetulnya harus dihindari.

Tito mengatakan, menyampaikan pendapat melalui aksi turun ke jalan itu diperbolehkan. Namun ketika aksi tersebut berujung anarkis, tentunya tidak dibenarkan dan harus mendapatkan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Dalam webinar tersebut jajaran Kabinet Indonesia Maju satu persatu memaparkan dan menguraikan secara gamblang isi dari UU Ciptaker. Dianataranya Menko Perekonomian Eirlangga Hertanto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar panjaitan, Menteri Perekenomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Menurut Tito, pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam UU Ciptaker, semuanya sudah melalui proses dan kajian yang cukup panjang sehingga dipastikan tidak ada hak-hak buruh yang terabaikan.

Untuk itu Mendagri mengajak seluruh kepala daerah beserta jajaran forkopimda agar segera mempelajari isi dari UU Ciptaker. “Pelajari dengan seksama, agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat. Jika ada yang belum dipahami, segera kordinasikan kepada kami,” ujarnya.

Usai mengikuti webinar tersebut, Wakil Bupati Brebes dan jajaran Forkopimda sepakat agar materi materi yang disampaikan para menteri akan segera disampaikan kepada pihak terkait. Khususnya kepada para serikat pekerja yang ada di Kabupaten Brebes, agar mereka juga paham secara nyata isi dari UU Cipta Kerja. Dengan mengerti dan paham kebenaranya maka kedepan tidak ada lagi gejolak aksi.