BREBES, metro7.co.id – Pilkades serentak gelombang 3 di Kabupaten Brebes tahun 2022 akan digelar tanggal 18 Mei 2022, tahapan demi tahapan telah dilaksanakan sejak Januari 2022.

Memasuki tahap pendaftaran yang akan digelar tanggal 13 hingga 19 Maret 2022 persayratan bakal calon kades harus terpenuhi sesuai dengan peraturan daerah

Syarat untuk menjadi calon kades diantaranya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Brebes nomor 6 tahun 2015 Pasal 27 diantaranya menyebutkan.

Warga Negara Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat SLTP atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana korupsi, terorisme dan makar, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan baik berturut turut maupun tidak berturut-turut.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq menjelaskan, pendidikan politik penting disampaikan ke masyarakat, apalagi pilkades berbeda dengan pemilu, masyarakat perlu memahami tahapan tahapanya agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari

Seperti disampaikan Mochamad Sodiq, tahapan Pilkades serentak gelombang 3 Kabupaten Brebes tahun 2022 dimulai sejak januri 2022, diantaranya pelaksanaan rapat Penetapan Perdes tentang Pilkades, pembentukan panitia Pilkades, rencana kegiatan.

Di bulan Februari tahapan persiapan pendaftaran pemilih, menyiapkan blanko daftar pemilih. Pendaftaran pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pengesahan dan Pengumuman DPS.

“Memasuki bulan Maret 2022, tahapan masih berlangsung diantaranya usulan perbaikan DPS, hingga pengesahan dan penetapan DPT yang akan diumumkan ke masyarakat,” bebernya.

Sementara pendaftaran bakal calon kades dimulai pada tanggal 13 sampai 19 Maret 2022

“Tanggal 20 hingga 24 Maret Penelitian berkas persyaratan balon kades dan klarifikasi pada instansi yang berwenang, perbaikan dan penyelesaian kelengkapan persyaratan balon kades hingga ditetapkan tanggal 26 Maret,” jelas Mochamad Sodiq, Kamis (10/3) ditemui Metro7 di kantornya.

Hindari konplik konplik yang bisa saja timbul, Sodiq menghimbau Panitia harus netral, tidak tidak boleh menolak permohonan bahkan dengan persyaratan yang belum lengkap.

“Penting diperhatikan untuk menghindari konplik konplik yang mungkin timbul, pertama panitia harus netral,dan cermat di tiap tahapan, panitia tidak boleh menolak pendafar bakal calon kades meski belum memiliki kelengkapan persyaratan, karena ada jeda waktu perbaikan dan penyeselaian persyaratan,” tuturnya.

“Tanggal 6 – 12 maret 2022 adalah waktu penyusunan dan penetapan DPT maka kami harap calon harus ikut mantau apakah orang orangnya terdaftar atau belum sampai tanggal penetapan DPT, Penetapan DPT pada 16 april, sebelum tanggal 16 april masih boleh diusulkan, saat pemilihan juga perlu diketahui peserta harus terdaftar dan membawa surat undangan serta bukti KTP,” ungkapnya.

Kesbangpol juga berencana memetakan wilayah wilayah agar terdeteksi dini potensi konplik.

Setelah tahap pendaftaran balon kades, katanya, pihaknya berencana akan memetakan desa desa yang terlibat pemilihan Kades, dimana jika potensi konplik, dapat terdeteksi dini, selanjutnya akan kami laporkan ke pihak keamanan.

“Maka mengindari potensi potensi konplik, kami meminta para calon jangan mengklaim wilayah wilayah, jangan mendirikan posko posko di fasilitas umum dan yang penting lagi kepala desa mulai mengaktipkan Linmas, karena Linmas merupakan bagian dari keamanan desa,” pungkasnya.