BREBES, metro7.co.id – Dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, melalui Waka Polres Kompol Arwansa menyampaikan, pencurian besi bekisting cor di sebuah gudang milik Feri Andriyanto (38) warga Desa Dukuh Tengah Kecamatan Ketanggungan, tersangaka atas inisial SMD (40) warga Desa Ketanggungan yang merupakan seorang sopir angkot berhasil ditangkap, sedang dua rekanya masih dalam pengejaran polisi.

“Sementara, kasus kedua pencurian dengan pemberatan(curat) tempat kejadian perkaranya berada di Kecamatan Sirampog,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, melalui Waka Polres Kompol Arwansa, saat jumpa pers dengan media yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasubag Humas AKP Edi Mardianto, Kamis (17/2) pagi.

Kasus pertama, kronologisnya, Sabtu (29/2) di Desa ketanggungan, gudang milik Feri Andriyanto (38) dibobol maling.

Berdasarkan informasi beberapa tetangga menyebutkan, sebelum kehilangan ada beberapa saksi yang melihat sebuah sepeda motor roda tiga keluar gudang, namun tetangga tidak tahu jika itu adalah pencurian.

Diketahui setelah paginya pemilik gudang mendapati pintu gudang telah terbuka dan beberapa isi gudang hilang.

“Barang bukti berupa 22 besi becisting cor, sebuah gunting baja, rantai berikut gembok dan satu unit sepeda motor roda 3 yang dijadikan alat kejahatan sudah kami amankan. Dari aksinya pemilik gudang mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah,” bebernya.

Sementara kasus ke dua terjadi di Kecamatan Sirampog, sebuah sepeda motor merek Megapro hilang saat di tinggal pemiliknya di sebuah rumah.

M Arjun Naja seorang mahasiswa warga Desa Benda Sirampok brebes melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang di parkir di rumah temannya.

Kronologi kejadian pada tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor di rumah.

Sebelum saat kejadian, M Arjun Naja (Korban) bersama temanya mengunjungi sebuah tempat wisata di Paguyangan, korban lalu menitipkan sepeda motor miliknya di rumah temanya, namun sekembalinya mereka, didapati motor milik korban yang dititipkan dirumah temanya ternyata telah hilang.

Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurianya adalah EPA (21) pemuda Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Brebes, pelaku menyimpan barang curianya di rumahnya.

Barang bukti berhasil di sita Polisi berupa satu sepeda motor megapro milik korban dan satu sepeda motor Honda beat milik pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu 2 pelaku lainnya yang sampai saat masih buron,” pungkasnya.