SEMARANG, metro7.co.id – Ganjar Pronowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27 persen. Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tanggal 28 Oktober 2020 lalu, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” kata Ganjar di Puri Gedeh Semarang, Jumat, (30/10/2020).

Ganjar menyebutkan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Berdasarkan pengalaman selama ini, lanjut Ganjar, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota. Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian, imbuh Ganjar, Kenaikan tersebut yakni senilai Rp50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp1.979,12.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Ketika disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya. Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan. Di mana UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.