SAMPANG, metro7.co.id – Kepolisian Resort Sampang mengamankan dua terduga mucikari atau penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK), keduanya yakni HS dan HT asal Dusun RabeJeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Keduanya diamankan di lokasi, Minggu (26/3) lalu sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya menyampaikan, penangkapan itu dilakukan karena berawal dari informasi masyarakat akan tentang dugaan adanya praktik prostitusi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

“Karena ada laporan warga, anggota langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat Prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS,” ungkapnya, Kamis (30/3).

Menurutnya, informan yang ditempatkan anggota disuruh berpura-pura sebagai pengguna jasa seks tersebut, hingga akhirnya dia temui oleh perempuan berinisial CP yang berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Perempuan CP ini kemudian meminta tarif Rp150 ribu sekali main, sementara 50 diberikan kepada HS selaku penyedia/mucikari, hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan. Sementara untuk tersangka HT inisial mematok harga Rp200 ribu sekali main,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 296 KUHP Kasus Penyedia Prostitusi atau Mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.