TUBAN, metro7.co.id – Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jatirogo bubarkan Haul Syeh Al Badar di Desa Kedungmakam, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kamis 17/09/2020.

Pasalnya, kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jatirogo. Kegiatan tersebut dianggap rawan penularan virus Corona. Meskipun begitu, Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan nada sopan membubarkan secara persuasif sambil meminta maaf kepada para jamaah.

“Kami tidak ingin di Desa Kedungmakam ini ada yang terpapar virus Corona, satu saja yang di sini ada yang terpapar, semua yang ada di sini bisa saja kena (terinfeksi),” ucap Kapolsek Jatirogo, AKP Elis Suendayati.

Tim Gugus Tugas Covid-19 juga turut mengedukasi warga yang hadir dalam Haul Syeh Al badar tersebut terkait protokol pencegahan Covid-19. Mereka diminta menjaga kesehatan dan kebersihan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas diluar, dan jaga jarak.

“Kami melakukan pembubaran kepada Warga yang kumpul dan nongkrong-nongkrong lebih dari dua orang untuk memutus rantai Penyebaran virus corona,” sambung Danramil 0811/09 Jatirogo, Kapten Inf Koliq Hasim.

Sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Mencegah dan Mengendalikan Covid-19, Bupati Fathul Huda telah menginstruksikan kepada tim gugus Covid-19 baik di tingkat Kecamatan maupun Desa serta petugas kesehatan, agar siaga guna mendukung gerakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Penerapan disiplin di tengah pandemi tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Tuban sebagai zona merah covid-19 dengan banyaknya tingkat penyebaran, penularan, dan tingkat kematian.***