BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Berupaya membantu kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntaskan mafia timah di Bangka Belitung (Babel), aktivis Suhendro Anggara Putera bakal melaporkan dua perusahaan smelter timah ke korps adhyaksa tersebut.

Pelaporan itu berkaitan dengan asal usul barang yang dipasok ke smelter untuk diolah-leburkan menjadi timah logam.

Dalam jumpa pers, Kamis (7/3) siang, Suhendro berkata, kedua smelter disinyalir memasok bijih timah dari luar wilayah izin usaha produksi (IUP) alias sumber ilegal.

“Kita akan buat laporan resmi dan sampaikan data-data dua smelter itu ke Kejagung RI,” kata Suhendro, ditemani rekan se organisasinya, Zozi Daru, di Sungailiat.

Diterangkannya, bahwa modus operandi yang dijalankan oleh smelter bersangkutan dengan cara membeli bijih timah dari jejaring kolektor yang beroperasi di Sungailiat dan Belinyu.

“Mereka ini (kolektor-pen) tidak punya izin dan IUP, tapi malah banyak setor timah ke smelter,” lanjut Suhendro yang berkeinginan membrantas mafia timah berkedok kolektor, yang selama ini bebas beroperasi.

Berkenaan dengan itu pula, Suhendro bakal turut melaporkan nama-nama kolektor yang telah dia kantongi identitasnya ke Kejagung RI.

“Intinya untuk data yang kita pegang ini lengkap. Mulai dari nama-nama smelter maupun kolektor, hingga video, foto, berkas, rekaman pengakuan mereka yang ngirim ke smelter itu juga ada,” tegas Suhendro.

Senada, Zozy Daru yang mendampingi Suhendro dalam jumpa pers mengatakan, bahwa langkah yang pihaknya tempuh ini sebagai upaya untuk menyelamatkan sumber-sumber perekonomian negara dari kebocoran besar-besaran.

“Sebagai pemuda daerah kami tidak ingin harta rakyat Babel ini sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami ingin menyelamatkan sumber-sumber perekonomian negara kita, supaya bisa dikelola secara legal, produktif, dan demi kemaslahatan masyarakat secara luas,” pungkasnya