PESAWARAN, metro7.co.id – Polsek Padang Cermin meningkatkan status kasus penganiayaan di tempat hajatan dengan korban Dewi, ibu rumah tangga warga Dusun Gebang Induk, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, ke tingkat penyidikan.

 

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Cermin AKP Darwin melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (10/5/2021).

 

Menurut Kapolsek, kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan karena belum ada perdamaian dari kedua belah pihak.

 

“Tersangka sudah kita panggil dan perkaranya sidik lanjut,” ujar Kapolsek.

 

Sementara itu di tempat terpisah, keluarga korban berharap polisi segera menangani kasus ini dan segera menangkap tersangka pelaku.

 

“Kami ini hanya orang kecil yang tidak mengerti hukum dan pasal-pasal. Saya dianiaya di depan umum, kami juga sudah lapor. Harapan kami tersangka segera ditangkap,” ungkap Dewi lirih yang didampingi suaminya, Minggu (9/5/2021).

 

Dewi juga mengungkapkan merasa malu kepada para tetangga dan masyarakat karena peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan orang banyak. Oleh sebab itu, dia dan keluarga berharap pelaku penganiayaan segera ditangkap.

 

Hal senada disampaikan suami korban Ibrahim yang mengaku sudah menanyakan perkembangan kasus penganiayaan istrinya. Pihak Polsek Padang Cermin, kata Ibrahim, segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

 

“Saya sudah datang ke Polsek Padang Cermin. Waktu itu saya dikasih surat P2. Kami ini orang susah yang nggak ngerti urusan hukum, tapi kami meyakini Polsek Padang Cermin akan menangani kasus ini secara profesional. Kami hanya berharap hukum ditegakkan,” ujar Ibrahim.

 

Sebelumnya diberitakan, tidak terima dianiaya, Dewi Natalia (39) warga Dusun Gebang Induk RT/RW 002/001, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran melaporkan Jum Yati ke polisi.