PESAWARAN, metro7.co.id – Diberi pekerjaan dan tinggal di rumah bosnya tidak membuat Jamil (39) berterima kasih. Bagaimana tidak, warga Desa Waway Karya Lampung Timur ini malah membawa kabur motor milik Edi Budianto, bosnya sendiri.

Akibat perbuatannya, membawa kabur motor milik Edi Budianto, kini Jamil harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedondong setelah Unit Tekab 308 Polsek setempat menangkap dirinya pada Minggu (14/3/2021).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona, mengatakan, Jamil selama ini tinggal dan bekerja di rumah milik Edi Budianto lalu Jamil meminjam motor milik Edi dengan alasan untuk membeli obat di pasar.

“Kejadiannya pada 24 Desember 2020. Jadi, tersangka ini meminjam motor milik pelapor (korban) dengan alasan untuk ke pasar membeli obat. Namun, tersangka malah membawa kabur motor tersebut,” jelasnya, Senin (15/3/2021).

Bripka Andhika menambahkan, sebelumnya korban juga pernah kehilangan uang tunai yang tersimpan dalam lemari rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari korban, dirinya pernah kehilangan uang tunai sebanyak  Rp 1,8 juta yang tersimpan di lemari dan setelah kita tanyakan pada pelaku ternyata dia juga yang mengambilnya,” ujar Bripka Andhika.

Bripka Andhika mengungkapkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek kedondong.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.[]