ASAHAN, Metro7.co.id – Bupati Asahan H Surya melantik 13 orang Pejabat Administrator dan 3 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pelantikan Pejabat tersebut terlaksana di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada Senin 09 Mei 2022.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.23-1499 Dukcapil Tahun 2022, Nomor 821.23-1501 Dukcapil Tahun 2022 dan Nomor 821.23-1503 Dukcapil Tahun 2022.

Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator selaku Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Kemudian serta Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dikesempatan ini Bupati Asahan H Surya pada bimbingan dan arahannya mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ia mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan.

Tidak hanya itu Bupati juga punya wewenang dalam pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

“Serta juga dapat melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meskipun demikian, Bupati Asahan akan tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.

“Dimana pada hal tersebut yang tentunya dapat sejalan dengan rekomendasi tim penilai kinerja kepegawaian,” kata Bupati menambahkan.

Bupati Asahan juga berharap, kepada Pejabat Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan pembaharuan terhadap kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat saudara bertugas.

Kemudian kata Bupati, Jika sebelumnya dalam kepengurusan Akta Kelahiran masyarakat harus datang antri di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kedepannya saya berharap saudara dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait sehingga anak yang lahir di Asahan akan langsung tercatat administrasi kependudukannya.

“Baik perubahan data di Kartu Keluarga maupun penerbitan akte kelahirannya,” tegasnya.

Selanjutnya saudara harus mampu menanamkan paradigma dan pentingnya kata “Pelayanan” kepada setiap Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sehingga melalui pemahaman arti kata “Pelayanan” ini diharapkan setiap aparatur dapat memberikan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

“Karena kualitas pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati diakhir arahan.

Bupati Asahan juga meminta kepada Pejabat yang dilantik untuk mempedomani 3 T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas) dalam melakukan setiap tugas pokok dan fungsi dalam aturan tugas.