SULA, metro7.co.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian bakal gandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula, Maluku Utara berencana untuk melakukan sidak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor.

Asisten III Kepulauan Sula, Abdi Umagapi mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan sidak. Sebab, ada beberapa pegawai yang dimutasikan tapi tidak melaksanakan tugasnya.

“Ada yang lapor diri untuk dipindah tugaskan. Tapi, mereka malas berkantor. Bahkan tidak pernah masuk kantor,” kata Abdi Umagapi, Rabu (1/2).

Ia bilang, rencana sidak dilakukan diseluruh Kecamatan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. “Jadi, monitoring ini akan dibagi. Karena ini hajatan yang dilakukan para 3 Asisten dan didampingi dari pihak BKD Sula,” ujarnya.

Tujuan yang dilakukan para Asisten Pemda Kepulauan Sula ini bagian dari pembinaan sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentan Disiplin Pegawai Negeri.

“Jadi sekalian, yang kami lakukan monitoring bukan hanya pegawai staf saja. Para camat juga akan di sidak,” jelasnya.

Bagi Abdi, ASN yang tidak berkantor selama 10 hari maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Dan itu mutlak.

“Jadi, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang SAH selama 10 hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11, maka diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” terangnya.

Selain itu, kata Abdi, kalau pun ASN yang tak berkantor mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) maka sanksinya adalah pemotongan TPP.

“Karena TPP terkait dengan kinerja. Kemudian ASN tersebut harus melakukan pernyataan untuk tidak lagi alpa berkantor agar gaji dan TPP nya dapat berjalan dengan normal,” tutupnya.